KORAN GRIB,Bengkayang-Kalbar-Pekerjaan proyek pagar keliling Sekolah Dasar Negeri (SDN 14) didusun mendung terusan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang, diduga proyek abal-abal tidak ada papan nama proyek. Minggu 08 Desember 2024 pagi jam 09.00 Wib.
Terpantau awak media di lokasi pekerjaan pembangunan pagar sekolah di SDN 14 mendung terusan,meski pekerjaan sudah berlangsung namun hingga kini, tidak terpampang papan proyek yang tentunya menjadi prioritas pelaksanaan proyek.
Ketika awak media mewawancarai salah satu warga yang namanya tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan,maaf bg,terkait siapa pemilik proyek di SDN 14 didusun mendung terusan ini kami tidak tau bg, jadi silakan tanya ke pengawasnya atau pekerjanya.
Sementara Informasi publik yang demikian berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek, terangnya.
Sebagai mana Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden(Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Dari hasil dari pantauan awak media langsung dilapangan pada hari Juma’at 06 Desember 2024 membenarkan sampai sekarang lokasi proyek SDN 14 didusun mendung terusan,desa samalantan, kecamatan samalantan, kabupaten bengkayang tidak terpasang plang pagu dananya.
Terpisah awak media menghubungi Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu langsung angkat bicara mengatakan apapun bentuk proyeknya baik APBD,APBN,DAK, DAU dan lain-lain papan plang proyek wajib di pasang dan itu adalah kewajiban”, Tegas Marville Rondonuwu Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Saya berharap Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana,harus ada efek jera, masyarakat juga perlu tau berapa besaran biaya pembangunan Pagar dan pintu gerbang di SDN 14 mendung terusan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang”,Tutup Marville Rondonuwu Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Pewarta : Rinto Andreas




