Diduga, Mengingklap Lahan dan Merampok Buah Sawit, Bos Berinisial BJG Seorang Pengepul Buah Sawit Ilegal,Kebal Hukum

KORAN GRIB,Bengkayang-Kalbar,- Tindak pidana pencucian uang adalah salah satu tindak pidana yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan.

 

Dimana praktik ini melibatkan penyamaran asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal, sehingga tampak seperti diperoleh dari sumber yang sah.

 

Pencucian uang adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal sehingga tampak seperti diperoleh dari sumber yang sah.

 

Jika kita pelajari tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU ).

 

Dari hasil investigasi awak media dilapangan Pada hari Minggu 03 November 2024 dan mewawancarai langsung warga setempat tidak jauh lokasi perusahaan PT Darmex Agro Plantation jelas kepada awak media mengatakan oknum yang berinisial BJG telah mengingklap lahan dan memanen buah sawit secara ilegal di perusahaan PT Darmex Agro Plantation sudah berlangsung lama,bahkan tidak tersentuh hukum.

 

Salah satu pelaku kasus TPPU yang terjadi saat ini terjadi di wilayah Perusahaan PT Darmex Agro Plantation, yang mana pelakunya mengingklap lahan dan merampok buah sawit dimana yang bersangkutan adalah seorang Pengepul buah sawit ilegal dan tidak memiliki ijin,sampai saat pelaku diduga tidak tersentuh hukum.

 

Dan berdasarkan informasi akurat dari warga yang namanya hanya minta di samarkan sebut saja Tomy (45) warga setempat mengatakan kepada media ini,oknum yang berinisial (BJG) yang namanya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat dan Perusahaan PT Darmex Agro Plantation ini, diduga kuat yang bersangkutan juga telah mengingklap lahan sawit kurang lebih 300 lebih Hektar di lahan milik Perusahaan PT Darmex Agro Plantation.

READ  Kasdam Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia

 

Tomy nama samaran juga mengatakan kepada awak media ini oknum yang berinisial (BJG) terlalu serakah dan banyak mengingklap lahan perusahaan dimana lokasi lahannya berada di devisi 8, sementara aktivitas penen buah sawit pun sudah dilakukannya bertahun-tahun lamanya, demi untuk mengambil keuntungan sendiri, segala cara apapun dilakukan tanpa berfikir dulu apa dampak kedepannya”,Ucap Tomy nama samaran.

 

Jika kita merujuk kembali kepada UU TPPU menurut undang-undang ini, pencucian uang adalah setiap perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

 

Sebagai dasar hukum yang mengatur tentang tindak pencucian uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) berisikan bentuk-bentuk tindak pidana pencucian uang hingga ancaman pidana yang melingkupinya.

 

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Terpisah awak media mencoba menggali informasi di lapangan Tomas (56) Tokoh Masyarakat Kecamatan Lembah Bawang,menyayangkan ada sebenarnya ada beberapa oknum masyarakat yang terlibat tidak hanya oknum yang berinisial (BJG) yang telah mengingklap lahan sawit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

 

Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap pelaku Penampung buat sawit dan mungkin ada rekanan lainnya yang di duga terlibat dalam sindikat mafia TPPU di Perusahaan PT Darmex Agro Plantation, yang notabenenya telah merugikan masyarakat maupun perusahaan”,Ucap Tomas tokoh masyarakat kecamatan lembah bawang.

READ  Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius,BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

 

Tomas juga mengatakan kepada awak media ini,selama ini oknum Bos pengepul buah sawit ilegal berinisial (BJG) dengan leluasa memanen dan mengingklap sawit perusahaan milik PT Darmex Agro Plantation bahkan samasekali tidak tersentuh Hukum, kami sebagai tokoh masyarakat sudah sewajarnya bertanya dan patut,wajar juga diduga juga ada keterlibatan oknum APH maupun dari oknum perusahaan, untuk meluruskan aksinya sehingga oknum pengepul buah sawit ilegal ini dengan santai dan leluasa beraktivitas melakukan panen buat sawit.

 

Jika kita berbicara terkait Pajak Oknum pengepul buah sawit ilegal yang berinisial BJG ini tidak menutup kemungkinan diduga kuat tidak bayar pajak, berapa kerugian negara saat ini akibat gara-gara ulah beberapa oknum yang berinisial (BJG).

 

Terpisah Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp dan via tlp mengatakan dengan tegas, kasus penyerobotan lahan perusahaan atau Mengingklap lahan Perusahaan itu sudah menyalahi aturan dan tentunya sangat tidak di benarkan dan masuk ke ranah pidana”,Ucap Marville Rondonuwu Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

Saya minta dengan segera kepada aparat penegak hukum untuk segera turun kelapangan menangkap pelaku pengepul buah sawit ilegal yang berinisial BJG beralamatkan di jalan sebakuan, singkawang timur, kota singkawang. Jika di biarkan berlarut-larut tentunya si pelaku akan merasa aman seolah-olah kebal hukum,sangat tidak dibenarkan”,Tutup Marville Rondonuwu Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

 

 

Bersambung…??

Pewarta : RA/DRS/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *