BUKOPOSO — Pemerintah Desa Bukoposo menggelar musyawarah terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk membahas pengelolaan aset desa, legalitas kepemilikan tanah, evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan antara pemerintah desa dan warga. Beliau mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kendala secara langsung melalui forum resmi agar permasalahan dapat diselesaikan bersama tanpa memicu kesalahpahaman di kemudian hari.
Sorotan Kepala Desa Terkait Usaha BUMDes yang Merugi
Selain aset tanah, masalah penyertaan modal dan kinerja BUMDes Bukoposo turut menjadi sorotan tajam dalam musyawarah tersebut. Kepala Desa menyampaikan keprihatinannya atas pengelolaan BUMDes yang dinilai belum memberikan hasil atau deviden bagi desa, alias mengalami kerugian secara berturut-turut.
Berdasarkan pemaparan Kepala Desa, pada tahun 2021 dialokasikan anggaran sebesar Rp60 juta oleh pengurus BUMDes untuk unit usaha pembelian sapi. Selanjutnya, pada tahun 2023, anggaran yang cukup besar yakni mencapai Rp200 juta lebih kembali dialokasikan untuk budidaya tanam cabai dan terong. Namun, usaha-usaha tersebut tetap berakhir merugi dan tidak membuah hasil bagi pendapatan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus BUMDes Bukoposo belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kendala dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Pengelolaan Aset Desa dan Kemitraan Tebu
Terkait kejelasan status dan pengelolaan aset tanah desa, Kepala Desa menyampaikan bahwa kepemilikan aset tanah ditargetkan selesai dan menjadi hak penuh desa pada tahun 2027.
Mengenai rencana kemitraan penanaman tebu bersama pihak perusahaan (PT), disepakati langkah-langkah penyiapan administrasi:
– Penyiapan Tim/Perwakilan: Menyiapkan sedikitnya 5 orang perwakilan yang terdiri dari unsur BPD, Rukun Keluarga (RK)/perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk masuk ke dalam kelompok tani.
– Kejelasan Alokasi Hasil: Hasil atau pendapatan dari kemitraan tebu dipastikan akan masuk sepenuhnya sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dikelola oleh Bendahara Desa.
– Pengawasan Modal dan Regulasi: Kepala Desa menegaskan bahwa bantuan modal yang diterima tidak perlu dikembalikan dan akan dimaksimalkan untuk optimalisasi lahan desa.
Kendala Peraturan Desa (Perdes) Aset
Musyawarah ini juga menyoroti kendala belum disahkannya Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Aset Desa yang telah disusun sejak tahun 2023. Pihak BPD menjelaskan bahwa draft Perdes sebenarnya telah difinalisasi bersama tokoh masyarakat dan diserahkan ke pihak kecamatan. Namun, perbaikan format sesuai ketentuan kecamatan masih menjadi hambatan teknis hingga saat ini.
Perwakilan BPD dan perangkat desa menekankan pentingnya keberadaan Perdes sebagai payung hukum yang sah. Tanpa adanya Perdes, penerimaan uang sewa atau pengelolaan hasil aset berisiko dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, pengesahan Perdes menjadi prioritas agar pengalokasian hasil aset untuk insentif Kepala Desa, BPD, maupun pembangunan desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Penertiban dan Inventarisasi Lahan
Selain pembahasan Perdes dan kemitraan, warga juga mengusulkan adanya cek fisik ke lokasi plot-plot tanah aset desa untuk memastikan batas-batas wilayah secara mutlak. Kepala Desa menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk terus menjaga serta mengamankan seluruh aset milik desa, termasuk melakukan penertiban inventaris kantor maupun lahan perkebunan.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan warga semakin kuat demi mewujudkan tata kelola aset serta unit usaha desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa Bukoposo.




