Kasus Pengeroyokan Pemuda di Bengkayang, Keluarga Desak Polisi Usut Semua Pelaku

Koran-grib.com,Bengkayang-Kalbar,– Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda berinisial K (22), warga Jagoi Babang, masih menyita perhatian publik. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Serukam. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial U (45). Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, serta sebatang besi.

Namun, keluarga korban menilai proses hukum masih jauh dari harapan. Mereka meyakini pengeroyokan itu tidak dilakukan seorang diri.

“Pengeroyokan itu bukan penganiayaan biasa, karena dilakukan lebih dari satu orang. Dari video yang beredar, jelas terlihat ada pelaku lain. Saya sebagai orang tua sangat terpukul dengan aksi main hakim sendiri ini. Kami berharap Polres Bengkayang, khususnya Kasat Reskrim, segera menangkap semua pelaku yang terlibat,” tegas Jesi, orang tua korban.

Ritual Adat sebagai Doa dan Solidaritas

Sebagai bentuk dukungan moral dan doa bersama, keluarga korban bersama tokoh masyarakat menggelar ritual adat di lokasi kejadian pada Rabu (20/8/2025).

Acara adat itu dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya tokoh masyarakat Jagoi Babang Limen Linggai, Kades Samalantan Hartono, Kades Jagoi Dedeng, Camat Jagoi Babang Saidin S.Pt., Ketua DAD Jagoi, Ketua DAD Samalantan, serta perangkat Dusun Jirak. Ritual berjalan lancar hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Tuntutan Masyarakat : Hukum Semua Pelaku

Tokoh masyarakat Jagoi Babang, Herman Planet, menegaskan bahwa tindak pidana pengeroyokan adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

READ  Oknum Kades Kepergok Istri Lagi Asik Dalam Kamar Hotel Hingga Viral

“Jika ada bukti keterlibatan lebih dari satu orang, semua harus diproses sesuai hukum. Polisi wajib menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat, meski perannya kecil. Unsur kerja sama antar pelaku adalah hal penting dalam tindak pidana pengeroyokan,” ujarnya.

Secara hukum, Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan: “Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Ketentuan ini mempertegas bahwa semua orang yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang membantu dalam pengeroyokan, harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap kepolisian bertindak cepat, sigap, dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Pewarta : *Rinto Andreas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *