Koran-grib.com,Sintang- Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kian mengkhawatirkan dan menjadi sorotan tajam publik. Meski jelas melanggar hukum, praktik PETI seolah kebal dari tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum maksimal dalam menindak pelaku di lapangan.
Baru-baru ini, media zonapos.co.id menyoroti aktivitas PETI di Desa Temiang, Kecamatan Sepauk. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya penambangan ilegal yang melibatkan alat berat jenis lanting jek bermesin truk fuso, beroperasi di kawasan yang tidak jauh dari permukiman warga.
Menanggapi pemberitaan tersebut, salah seorang pekerja tambang berinisial SML, yang diketahui merupakan warga setempat, buka suara. Ia menyebut bahwa dirinya dan rekan-rekannya tergabung dalam organisasi bernama Penambang Sintang Raya Bersatu (PSRB).
“Kami anggota PSRB, Penambang Sintang Raya Bersatu. Kalau ketua kami, Asmidi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 Juli 2025.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari publik mengenai legalitas organisasi PSRB serta perannya dalam aktivitas pertambangan emas di wilayah itu. Hingga kini, belum ditemukan informasi resmi bahwa organisasi tersebut memiliki izin sah untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Sintang.
Masyarakat pun mulai menduga bahwa PSRB hanyalah kedok untuk melindungi praktik PETI yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Asmidi selaku Ketua PSRB, maupun dari pihak instansi terkait mengenai status hukum PSRB serta keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Warga Sintang mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki setiap aktivitas pertambangan yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan menjadi harapan utama masyarakat di Bumi Senentang.
Pewarta : RA




