Kejari Bengkayang Melaksanakan Upaya Penghentian Penuntutan Upaya Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

KORAN GRIB,Bengkayang,Kalbar-, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang telah dilaksanakan kegiatan Exspos Upaya penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.Rabu 20 November 2024.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta dihadiri oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terhadap Tersangka Damianus Ogah Alias Ogah Anak Bernadus Labai yang disangka melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H.

Dalam pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan bahwa terhadap Tersangka DAMIANUS OGAH dapat diajukan untuk Upaya Perdamaian berdasarkan Restoratif Justice karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sementara untuk tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), proses perdamaian telah dilaksanakan dan masyarakat merespon positif.

Bahwa Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H menyampaikan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice terhadap Tersangka Damianus Ogah yang disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restoratif Justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pewarta : Rinto Andreas

READ  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Normalisasi Sumber Air Bersih di Desa Kapar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *