Lapor Pak Presiden Prabowo, Mahasiswa UN AN NUR LAMPUNG Keluhkan Besarnya Biaya Wisata Religi

Lampung- Baru-baru ini viral beredar selebaran dari kampus Universitas Islam AN NUR LAMPUNG yang beralamat Desa Sidoharjo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Tentang Pengumuman Tour Religi Kunjungan Ziarah Walisongo. Jumat/ 8/11/2024.

Seorang mahasiswa mewakili puluhan mahasiswa lain nya yang mengungkap banyaknya Tarikan dana untuk salah satu syarat wisuda. Kegiatan Kunjungan Ziarah Wali Songo disebutkan R” narasumber(Mahasiswa) sangat memberatkan dimana dalam pengumuman tersebut berisi tentang Wisata Religi yang mengharuskan mahasiswa berangkat dan apabila tidak bisa mengikuti tidak bisa mengikuti wisuda”

Jelas terang R” ini sangat memberatkan saya dan mahasiswa lainya. Karena dalam pengumuman tersebut yang tidak bisa berangkat tetap di tarik biaya sebesar Rp. 1.500.000,. Justru berbanding terbalik dengan iuran mahasiswa yang berangkat yaitu sebesar Rp. 1.200.000,. Menurut R” sudah terlalu banyak iuran yang di lakukan pihak kampus sepanjang kami study atau belajar di kampus Universitas Islam AN NUR Lampung. Pasalnya kami ini bukan tergolong orang mampu, jadi terkadang untuk memenuhi syarat kampus kami sangat terseok – seok’ jelas R” sambil melepas kepada awak media.

Berdasarkan keterangan narasumber tim mencoba menghubungi pihak kampus melalui nomor WhatsApp yang tertera di dalam selebaran’ A.n Nurhayati, S.Pd dirinya menjelaskan bahwa; Mohon maaf sebelumnya pak/buk Untuk masalah tour religi memang sudah menjadi kesepakatan dari awal, kalau tour religi memang WAJIB diikuti semua mahasiswa SEMESTER AKHIR dan memang sudah menjadi tugas mahasiswa! Harusnya mahasiswa nya sudah mempersiapkan jauh jauh hari. Ujarnya

‘Jadi karena keadaan dan kondisi mahasiswa yang banyak alasan TIDAK BISA MENGIKUTI ZIARAH WALISONGO jadi silahkan diberi keringanan untuk bisa opsi tidak ikut. Tetapi harus tetap membayar biaya supaya bisa tetep mengikuti syarat semester akhir.Jika tidak berkenan untuk membayar biaya TIDAK IKUT silahkan mengikuti kegiatan TOUR WALISONGO sebagaimana mestinya sudah menjadi persyaratan dari awal yang sudah tertera begitu bapak / ibu” tambah nya”

READ  Rozi Ketua GRIB JAYA Metro, Soroti Pembisnis Mengganggu Ketertiban Umum

Untuk mengenai perihal biaya yang TIDAK BERANGKAT LEBIH BESAR, dikarenakan kalau yang ikut itu tanggungan nya lebih besar. Untuk sangu, laporan kegiatan, dan waktunya. Jadi mahasiswa diperkenankan untuk memilih bapak ibu mahasiswa. tutup nya”

Tim juga mencoba menanyakan berita acara kesepakatan antara mahasiswa dan pihak kampus’ tapi sampai berita ini ditayangkan perwakilan kampus tidak bisa menunjukan kepada kami awak media.

Ditempat terpisah kami (tim) mencoba mewawancarai praktisi hukum dari kantor advokat APS Law & Patners atas fenomena yang terjadi “Apri Susanto S.H dan rekan menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh pihak kampus” menurut dirinya bahwa saat ini Presiden Prabowo sedang gencar melakukan pembebasan biaya terhadap dunia pendidikan di Republik Indonesia.

Apa lagi menurut dirinya (Apri) mahasiswa belum tentu semua dari kalangan mampu,! jelas ini terkesan kegiatan yang dipaksakan oleh pihak kampus’

Silakan saja mahasiswa melalui perwakilan nya, laporkan saja ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung” agar dilihat nantinya ada tidak dugaan delik nya? Apabila memang ada dugaan delik pidana nya kan jelas itu pungli’
bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang tindak pidana Pungli? Berikut penjelasan nya

Pungli atau pungutan liar merupakan perbuatan meminta bayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Dalam hal pungli yang dilakukan di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan, pungutan liar tentu merupakan hal yang dilarang, karena pungutan yang diatur dalam Pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 ditentukan bahwa pungutan biaya pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

READ  Terungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU 6378301 Mempawah: Sopir Dikeroyok Setelah Protes Antrean Truk Tangki Siluman

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungli merupakan kejahatan jabatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf e yaitu “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Menurut Pasal 368 KUHP, “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” jelas Apri kepada awak media.

(Dum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *