KORAN GRIB,Bengkayang,Kalbar-, Masih maraknya PETI dengan leluasa menghancurkan alam bahkan APH sendiri tidak mampu untuk memberantasnya, masih di lokasi yang sama tepatnya berada di desa goa boma, kecamatan monterado, kabupaten bengkayang, provinsi kalimantan barat sampai detik ini entah kenapa tidak pernah tersentuh Hukum.

Dari pantauan Tim awak media dilapangan Jumaat 18 Oktober 2024 jam 11.20 Wib melihat betapa mirisnya kegiatan PETI di daerah goa boma dari hari ke hari bahkan dari dulu sampai sekarang sama sekali tidak tersentuh hukum, adapun tersentuh hukum itu bagian dari seremonial belaka, bahkan sekarang lokasi tambang sudah dalam kondisi hancur lebur, lokasi tambang juga sudah tidak bisa di alih fungsikan lagi.
Ketika Tim awak media mewawancarai salah satu warga yang namanya minta ingin di samarkan sebut saja (Joko) warga setempat mengatakan memang betul di lokasi tersebut selama ini banyak aktivitas kegiatan tambang PETI tanpa ijin,bahkan pihak desa goa boma sendiri tidak bisa berbuat apa-apa diam seribu bahasa.
Joko (45) juga menambahkan dulu aliran sungai yang biasanya untuk kebutuhan kami masyarakat untuk mencuci pakaian, keperluan mandi dan untuk keperluan lainnya.Tetapi ketika adanya aktivitas tambang PETI yang berada di wilayah desa goa boma yang aliran sungainya langsung ke wilayah sungai raya kelihatan kondisi Air sungainya seperti air lumpur”,Ucapnya Joko (Nama samaran).

Sekarang kami masyarakat setempat tidak bisa berbuat apa-apa,kami hanya masyarakat kecil,kami hanya bisa berharap kedepannya kepada pihak Kepolisian dan APH lainnya untuk dengan segera menindak tegas para perusak alam dan para cukong-cukong PETI, jika di biarkan berlarut-larut kondisi alam akan semakin hancur dan rusak, siapa yang rugi ya tentunya kita sendiri yang rugi,selama ini Bos-bos dompeng itu dengan sengaja merusak alam dan Air di desa goa boma khususnya di wilayah SK, kecamatan sungai raya kepulauan, kabupaten bengkayang hanya untuk meraup keuntungan,tanpa berfikir dampak negatifnya.
Diketahui juga Bos PETI yang kebal Hukum tersebut biasa di sapa Bos Aloy yang bersangkutan warga desa goa boma, kecamatan monterado, dan yang satu lagi berinisial HD keduanya Bos PETI sulit tersentuh Hukum. Tidak menutup kemungkinan masih banyak Bos-bos PETI yang kebal Hukum.
Tanpa pikir panjang awak media mencoba menelusuri lokasi PETI untuk mencari informasi nama-nama Bos-bos Peti tersebut tidak hanya Bos Aloy masih ada beberapa Bos PETI lainnya dan mereka ada di beberapa titik seperti danau sarantangan atau patok lokasi (JJN) warga gua boma, lokasi SK lokasi IPU warga gua boma, lokasi SK SLM.

Diketahui juga lokasi PETI milik Bos (ALOY) berada di gudang garam,desa gua boma, kecamatan monterado, kabupaten bengkayang Bos Aloy memiliki mesin sedot dompeng jenis fuso 10 unit dan alat berat Excavator sebanyak 3 unit. Aktivitas para Bos-bos PETI ini seakan-akan kebal hukum bahkan tak tersentuh APH dan mereka juga mampu membungkam APH.
Pertanyaannya!!..,siapa sih yang membekingi para bos- bos PETI.!!,dan siapa penyandang dana para bos PETI.!!…,Kenapa para bos-bos PETI tersebut tak tersentuh hukum.!!..Jelas perbuatan mereka sudah melawan hukum.!!
Ditempat yang sama awak media mencoba menggali keterangan dari salah satu warga lainnya Lukman (40) dan yang bersangkutan juga merupakan karyawan pekerja tambang tersebut, mengatakan betul alat excavator dan mesin dompeng dengan jumlah yang banyak tersebut punya Bos ALOY.
Adapun Pasal Yang Disangkakan adalah Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal (5) lima tahun penjara denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pertambangan ilegal dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.
Para Bos-bos PETI juga sudah melanggar UU migas dan para pelaku mafia migas juga berkolaborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Diharapkan dari hasil temuan tim Investigasi awak media,sangat berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar segera menindak tegas para pelaku,dan juga temuan ini agar segera bapak Kapolri atensi dan menteri KLHK di jakarta.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan data serta keterangan masyarakat yg berada di lokasi tambang PETI tersebut.
Bersambung..!!
Sumber : SBR/Tim
Pewarta : Rinto Andreas




