Koran-Grib Masyarakat Desa Sungai Cambai meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi hentikan cetak sawah serta dugaan perusakan Sungai Alam (Sungai Serdang dan Pakijab. Dugaan langgar UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Wilayah Desa Sungai Cambai Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung (14/09/24)

Dugaan sekelompok pencari rupiah, diduga tidak memiliki izin lingkungan pelaku usaha, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang oleh Negara.
Padahal jelas manfaat Sungai Alam Sumber Air, Mencegah Kekeringan, Mengaliri Lahan Pertanian, Menjaga Kelestarian Lingkungan, Sumber Pembangkit Listrik, Sumber Mata Pencaharian, Tempat Wisata.
Kita ketahuilah Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah bukan semaunya
Menurut Kades Efin sejauh ini dan saat kami dari Desa Tidak pernah memberikan izin, terkait kegiatan pengalihan tanah apalagi merusak sungai pakijab dipotong kabarnya
Lanjut itu kemungkinan terjadi karena berdasarkan informasi banyak masyarakat yang mengkormesilkan hutan sungai dijadikan sawah itupun tanpa izin entah masyarakat dari mana asalnya, Saya perjelas tidak ada izin.Dari Pemerintah Desa tegas Kades
Akbar Dwi Hadi SH menjelaskan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan itu sangat jelas.
Bambang via whatsapp Lingkungan hidup mengatakan, berharap untuk masyarakat mohon informasinya..boleh diisi dulu form pengaduan ke dinas LH sesuai prosedur Tegasnya
Menurut Supandi SH Advokasi GRIB JAYA menjelaskan Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling …
Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Harapan masyarakat Pemerintah, Polisi yang berwenang tidak tutup mata dan ada tindakan tegas serta keseriusan pihak berwenang untuk melakukan langkah positif dalam penanggulangan, dan atau diproses secara kesantunan hukum terkait dugaan perusakan lingkungan di Desa Sungai Cambai




