KORAN GRIB,Sintang,Kalbar,- Mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melintas di jalan Putusibau Sintang tepatnya di ransi di mana informasi tersebut mengatakan kepada media ini, jika SPBU 6478609 biasa saja jika mengisi menggunakan jerigen.
Betul saja di saat tim media ini mencoba mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut terlihat di depan mobil kami satu unit mobil hillux jenis pickup warnah merah maron di isi oleh pegawai SPBU tersebut jerigen yang berada di dalam mobil tersebut, saat kita buntuti ternyata mobil tersebut melakukan penjualan dan pengeceran kembali minyak yang di beli di SPBU 6478609 tepat tak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang biasa mengantri BBM jenis pertalite di SPBU 6478609, mengatakan kepada media ini jika tidak masalah mengisi jerigen, kalau yang sudah terdata oleh pihak SPBU, tetapi dengan harga sedikit berbeda dari harga het yang di tentukan oleh pemerintah.
Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Suratman resmi Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga seharusnya menjadi acuan bagi tiap tiap SPBU yang ada.
Pewarta :Rinto Andreas_Red




