KORAN GRIB,Pontianak-Kalbar-Aksi penagih pinjaman atau Debt Collector (DC) menjadi momok yang meresahkan masyarakat seperti yang di alami bapak Abdul khatam yang dihadang 4 pemuda di jalan tanjung pura pada hari Selasa tanggal 30 Juli jam 15.00 WIB.

Aksi penghadangan yang di lakukan debt Collector ini sudah meresahkan masyarakat yang dilakukan mereka di jalan yang tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat penarikan kendaraan resmi kepada debitur.
Kejadian yang di alami Abdul khatam saat berangkat silaturahmi ke keluarga di jalan tanjung pura dihadang oleh empat pemuda mendatanginya dengan cara menghadang menanyakan bahwa kendaraan tersebut belum melunasi angsuran, dan harus mengikutinya ke kantor BFI Finance Indonesia Tbk, ini sangat di khawatirkan karena kedua belah tidak saling mengenal, pihak pemuda yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) dari PT Udin Jaya Sejahtera tidak menunjukan itikad baiknya keberadaan mereka yang tidak memperlihatkan surat kuasa atau identitas yang sebenarnya sesuai dengan SOP.
Pihak BFI Finance Indonesia membenarkan bahwa pihak BFI sudah mengeluarkan surat kuasa untuk digunakan sebagaimana mestinya. Yang seharusnya pada saat menanyakan kepada debitur pihak Debt Collector harus menunjukan bukti identitasnya atau surat kuasa kepada pihak debitur yang sudah diberikan pihak BFI Finance Indonesia Tbk di jalan Moh Sohor Pontianak.

Menurut Abdul khatam saat diwawancara wartawan mengatakan kejadian yang menimpa dirinya sangat disesalkan karena pihak Debt Collector tidak menunjukan surat kuasa atau identitas kepada dirinya sebagai debitur BFI.
“Saya sangat kaget tiba-tiba 4 pemuda mendatangi saya pada saat saya mengendarai kendaraan di hadangnya oleh 4 pemuda ” pa benarkah bapak menunggak angsuran dengan BFI, tanya DC, iya kenapa, mari ikut dengan saya ke kantor BFI kita selesaikan di kantor,” kata Abdul khatam menirukan apa yang di ucapkan Debt Collector kepada dirinya.
” Kami Sesampai di kantor BFI di jalan Moh Sohor Pontianak, diminta untuk melunasi angsuran yang tersisa 4 bulan dan harus membayar Biaya Tarik (BT) sebesar 1,5 juta dan juga harus menanda tangani surat,” jelasnya.
Kelompok DC meminta uang tebusan bayar tarik (BT) sebesar 1,5 juta, agar unit bisa dikembalikan bila yang bersangkutan bisa menyelesaikan biaya penarikan sebesar 1,5 juta.
Salah satu pihak Debt Collector dari PT Udin Jaya Sejahtera mengatakan, “kami memang tidak mengeluarkan surat kuasa kepada bapak Abdul Khatam pada saat di lapangan karena beliau tidak mempersulit kami jadi kami tidak menunjukan surat kuasa kami, kecuali kalau debitur yang mempersulit kami baru kami tunjukan surat kuasa kami,” katanya saat di konfirmasi di kantor BFI.
Pihak keluarga Abdul Khatam mendatangi kantor BFI Finance Indonesia pada hari rabu pukul 11.00 WIB di jalan Moh Sohor Pontianak untuk mengklarifikasi adanya kejadian penarikan unit roda dua dengan Nopol KB 4821 IG , pihak keluarga menemui staff BFI yang dipertemukan kepada pihak Debt Collector, Pihak Debt Collector (DC) menjelaskan, bila unit di ambil selesaikan pembayaran tebusan biaya tarik (BT) dan angsurannya, selanjutnya Abdul khatam membayar biaya tarik (BT) sesuai permintaan pihak Debt Collector.
Pihak keluarga Abdul khatam tidak terima sampai disitu atas kejadian tersebut, mereka akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak sesuai barang bukti.
“Kami mohon agar pihak APH kepolisian agar melakukan tindakan terhadap Oknum Debt Collector yang membuat resah kami adanya penghadangan di jalan tanpa menunjukan surat kuasa atau identitas nya dikhawatirkan adanya dugaan penipuan dengan dalih mengatasnamakan BFI Finance Indonesia.
(Rinto Andreas_Red)




