Resmi korban penganiayaan meregistrasi diri di sentra pelayanan kepolisian Polres Mesuji.

Tidak berdaya menahan sakit sekitar kelopak mata akibat dihantam bertubi-tubi berakibat babak belur sehinga mata dan sekitar syaraf pempengaruhi penglihatan korban.
Korban berharap pelaku penganiayaan segera ditangkap sesuai dengan KUHP UU RI NO. 1 Tahun 2023 serta kitab undang-undang hukum acara pidana Republik Indonesia no 20 Tahun 2025.
Kini korban HS Alami Gangguan Penglihatan usai beberapa kali di pukul sehingga bentuk wajah berubah jadi beberapa benjolan serta mata menjadi merah memar dalam bola mata
Diketagu pelaku yang dilaporkan di Polres Mesuji DI alias TM Penganiayaan , 7 MARET 2026 – Seorang korban dengan inisial HS korban dianiaya oleh pelaku dengan inisial DI alias TM. Kejadian terjadi di Simpang D register 45, tepatnya di bawah sebuah pohon.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban. Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka memar di pelipis mata, yang menyebabkan gangguan penglihatan pada mata kirinya.
Setelah kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mesuji. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat diancam dan dijerat dengan Pasal 466 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap segala perkara yang terkait dengan kasus ini.




