KORAN-GRIB (Panca Jaya) Diduga tujuh Kepala Desa di Kecamatan Panca Jaya tidak profesional dalam mengamalkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Kabupaten Mesuji Lampung(9/06/24)
Bermula dari order karangan bunga ucapan untuk Pj. Bupati Mesuji, dimana pada waktu itu hanya tiga forum Kepala Desa yang kirim karangan bunga dengan tema Selamat Datang Pj. Bupati Mesuji
Diketahui bahwa kirim tiga dari 7 forum Kades yang pesan Kecamatan Panca Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kecamatan Mesuji Timur, Dan yang tidak kirim itu Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kecamatan Waysedang, Kecamatan Tanjung Raya serta Kecamatan Mesuji.
Sampai hari ini masih mengundang sejuta pertanyaannya masyarakatnya, dibalik terdapat empat forum Kades yang tidak memberi karangan bunga ketika kehadiran atau Kedatangan perdana Pj Bupati Mesuji. Apakah kurang Respon? atau karena tidak mau tau?
Padan terlihat berbagai Organisasi Non pemerintah antisias gembira memberikan ucapan selamat berlomba-lomba situasi saat itu.
Menurut Ardi ada yang tidak pas penurut saya, tiga forum yang pesan karangan bunga hanya Forum Kades Kecamatan Panca Jaya yang belum bayar padahal di Kecamatan itu ada 7 Desa yaitu Rp. 500.000:7/Kepala Desa tetapi sampai saat ini tidak ada tanggungjawab sama sekali tegas ardi atas nama forum
Lanjut dan ini, Desa Desanya 1. Mukti Karya (Arif Sebagai Ketua Forum) 2. Desa Adi Karya Mulya (Sujoko) 3. Adi Mulyo (Sulis) 4. Adi Luhur (Budi Bolo) 5. Fajar Inda (Hendri Anggoman) 6. Fajar Baru (Abas Stiawan) 7. Desa Fajar Asri (Fatmawati) terang Ardi
Kemudian Ardi kawatir ketidakprofesionalan ini bukan menimpa pada dirinya saja sebagai korban orderan oleh Pejabat Desa diduga kebiasaan ini sering terjadi, dugaan ini melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang pemerintah Desa atau prilaku Kepala Desa tutup Ari Anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu binaan H. Prabowo Subianto.



